Hukuman Untuk Pelaku Homoseks (Gay)

Telah datang hadits tentang hukuman bagi pelaku Homoseksual , dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma beliau berkata, bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:

من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل و المفعول به

”Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan  kaum Luth (liwath/homoseks) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi dan dishahihkan pula riwayat ini oleh al Albani dalam Shohihul Jami’ No. 6589)

Ibnu At-Thala’ Rahimahullahu mengatakan : “Tidak tsabit dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bahwa beliau merajam (pelaku) homoseksual dan tidak pula (tsabit) beliau pernah menghukumi  di dalam permasalahn tersebut, dan yang tsabit dari beliau bahwa beliau bersabda :

اقتلوا الفاعل و المفعول به

Bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.”  Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah Rhadiyallahu ‘anhuma. [1] (Sampai disini Penukilan) Baca selebihnya »

Kumpulan Fatwa Ulama Terkait Penyerangan Pemberontak Rafidhoh Terhadap Markiz Dammaj dan cara memberi bantuan

Fatwa Para Ulama terkait Penyerangan Darul Hadits Dammaj :

fatwa terbaru Syaikh Ubaid (6 Muharrom)
Apakah wajib izin orang tua ??
Apakah khusus untuk Ahlu Yaman ??
Bagaimana dengan penduduk Sa’da (provinsi yang membawahi dammaj)
http://www.box.com/s/qtxqjklt96rsfpyym6z0

Syaikh Al-Fauzan
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124842

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124864

Syaikh Rabi’ bin Hady
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124187

Syaikh Sa’ad Asy-Syitsri
“Seruan Ke seluruh Ikhwan di penjuru dunia untuk membantu Ikhwan dammaj”
Mayat mereka adalah syahid (insya Allah)
(sedikit terisak di akhir kalimat-kalimat beliau)
http://www.4shared.com/audio/zrxxtGw2/_______-.html

“Pertolongan ke Dammaj tidak boleh ditunda”
Syaikh Muhammad bin Hady
http://ia600704.us.archive.org/8/items/dawat_ahl_il_yaman_ila_jihad_il_huthiyin/dawat_ahl_il_yaman_ila_jihad_il_huthiyin.mp3

Ulama-ulama Yaman
http://www.olamayemen.net/Default_ar.aspx?ID=1901

Syaikh Utsman As-Salimy
http://www.olamayemen.net/Default_ar.aspx?ID=1907

Syaikh Muhammad Al-Imam
http://www.olamayemen.net/Default_ar.aspx?ID=2073

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Al-Wushoby
http://www.olamayemen.net/Default_ar.aspx?ID=2412

Syaikh Abdurrahman Al-Adani
http://wahyain.com/forums/showthread.php?t=2477

Syaikh Abdullah Al-Mar’i

http://ar.miraath.net/audio/2398/nusrat-ahl-assunah-fi-damaj


Syaikh Jamal Furaihan

http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?p=69638#post69638

Syaikh Sholih Suhaimi
http://www.safeshare.tv/w/YrVjhkEpIb

Syaikh Abdullah Sholfiq
http://www.box.com/s/1eu67rkgk0v1q0vk3qof

Kalimat Syaikh Abdullah Al-Bukhori

http://www.elbukhari.com/download/esound/muhadarat/kalimah_bi_khusos_hisar_dammaj.mp3

Kalimat Syaikh Muhammad Furkus
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124901

Salurkan bantuan anda langsung ke Dammaj, tanpa perantara

An. ‘Adil Yahya Sa’id al-Khulani -عادل يحيي سعيد الخولاني-

dengan alamat :

Agricultural and Cooperative Credit Bank (CAC Bank), Sheba Roundabout , Sana’a Republic of Yemen.

http://www.cacbank.com.ye/newsite/

(بنك التسليف التعاوني الزراعي -الجمهورية اليمنية -صنعاء جولة سبأ )

Nomor Rekening: 265338 : Mata Uang: Riyal Yaman

Nomor Rekening: 781961: Mata Uang: Riyal Saudi Arabia

Nomor Rekening: 3017736: Mata Uang: Dollar Amerika Serikat

Atau :

Saba Islamic Bank Yemen.

http://www.sababank.com (بنك سبأ الإسلامي اليمني)

Nomor Rekening: 40943: Mata Uang: Riyal Saudi – Dollar Amerika Serikat

Kedua bank di atas menerima transfer uang secara langsung -insya Allah-

Untuk Rekening  Indonesia Dapat melalui :

  • Rekening BCA KCP Kaliurang No. Rek. 8610124705 an. Busono Suprapto
  • Rekening Mandiri Kaliurang No. Rek. 9000002394642 an. Luwih Agus Triyono
  • paypal:  donate@salafy.or.id

Setelah bantuan dikirim, harap SMS konfirmasi ke 0838.7799.6096 dengan format :

 DONASI [spasi] nama [spasi] rekening(Mandiri/BCA/Paypal) [spasi] jumlah donasi [spasi] tanggal donasi

Laporan Pemasukkan  ; Klik Disini


Maktabah Syamilah di Android

Ada beberapa Software yang bisa digunakan untuk membaca kitab di Android..

Dan tampilannya bisa dikatakan lebih tepat mirip ebook dibanding Syamilah, akan tetapi ada satu software pada android yang bisa membaca file extension syamilah….

Software itu adalah :

ﻗﺎﺭﺉ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻤﻜﺘﺒﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ ﻣﺠﺎﻧﻲ

Tampilannya pun mirip, akan tetapi tentunya lebih sederhana dan sayangnya kitabnya harus didownload satu persatu.. atau mungkin bisa juga mengambil database dari kitab-kitab maktabah Syamilah versi desktop (kami belum mencoba cara ini).

berikut Screen shoot dari software tersebut

Penasaran, silahkan download disini

Update Syamilah Versi 3.47

Update terbaru kembali dirilis untuk memperbaiki versi-versi sebelumnya,

Perbaikan mencakup : Tambahan properti dari layar Options dan diaktifkan secara default, memungkinkan program untuk mengenali kehadiran buku baru secara otomatis lebih komprehensif dan memberi pemberitahuan. Tidak perlu menekan tombol untuk mengupgrade hidup dari waktu ke waktu.

Memperbaiki kekurangan dalam impor, dan perbaikan lainnya pada tingkat kode

Silahkan Download disini

Jenis-jenis Air yang Diperselisihkan

Ada beberapa jenis air yang diperselisihkan di dalam penggunaanya dalam bersuci, diantaranya adalah :

AIR LAUT

Sebagian berpendapat bahwa air laut tidak dapat digunakan bersuci, tapi pendapat yang benar bahwa air laut suci dan menyucikan. Ini adalah pendapat Abu Bakar As-Shidiq, Umar bin Khatab, Ibnu Abbas, Uqbah bin Amir Rhadiyallahu ‘anhum , Atha’, Al-Hasan, Malik, Sufyan, As-Syafi’I, Ishaq, Ahmad, Ibnul Mundzir dan banyak lagi.

Berdalil dengan Hadits Ibnu Abbas, Abu Hurairoh dan Aisyah Rhadiyallahu ‘anhumbahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda tentang laut :

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” Baca selebihnya »

Tindakan Wakil Dibangun Di atas Izin Yang Memberi Perwakilan

Salah satu Kaidah Fiqhiyah yang disebutkan ibnu Utsaimin Rahimahullahu :

Tindakan Wakil Dibangun Di atas Izin Yang Memberi Perwakilan

Penjelasan :

Beliau mencontohkan seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lainnya, “engkau wakilku untuk menthalaq iistriku pada tanggal 10 Dzulhijjah” kemudian sang wakil menthalaq istri yang diwakili tersebut pada akhir Dzulhijjah. Maka tidak jatuh thalaq, karena dia tidak diberi izin untuk menthalaq selain pada tanggal 10 Dzulhijah.

Beliau memberi contoh lain, seorang mewakilkan kepada orang lain untuk menthalaq istrinya pada bulan muharram, kemudian wakil itu menthalaq istri yang diwakilinya tersebut pada bulan Rabiul (awal), maka tidak jatuh thalaq karena thalaq itu tidak dibangun diatas izin yang memberi perwakilan. Kemudian Ibnu Utsaimin Rahimahullahu menyebutkan kaidah ini.

Ulama juga mencontohkan dalam perkara jual beli, seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menjual barangnya, dan dia mengatakan “aku mewakilkan kepadamu untuk menjualkan barangku tapi tidak aku izinkan dijual di bawah harga 1 juta “ kemudian sang wakil menjualnya 950 ribu, maka jual beli tidak sah karena dia tidak mendapat izin untuk melakukan jual beli di bawah 1 juta.

Wallahu a’lam

Lihat Syarhul Mumti’ 13/32

Ibnu Dzulkifli As-Samarindy

Awal Yang Membagi Tauhid Menjadi 3 Bagian

Pembagian tauhid menjadi 3 bagian:

- Rububiyyah

- Uluhiyyah

- Asma wa sifat

Pembagian ini telah disinggung oleh ulama-ulama terdahulu walaupun mereka tidak dengan tekstual membaginya menjadi 3 bagian.  Dan ulama yang mengisyaratkan tentang pembagian 3 tauhid ini diantaranya adalah Ibnu Hibban di Muqodimmah Raudhatul Uqola’, juga Ibnu Jarir Thobari kemudian dibenarkan oleh Ibnu Taimiyah ,Ibnul Qoyyim, Az-Zubaidi, dan juga At-Thahawi di awal kitab Aqidah At-Thahawiyah Rahimahumullahu  Jami’an

Dan yang secara nash (tekstual) membagi menjadi tauhid tiga bagian dari kalangan ulama terdahulu adalah Ibnu bathoh Rahimahullahu (wafat 378 H) di dalam  kitabnya Al-Ibanah  ‘An Ushulud diyana (hal 293-294 dari manuskrip). Dan sampai saat ini beliaulah yang diketahui pertama kali membagi Tauhid menjadi 3 bagian secara jelas.

Jadi dengan ini diketahui bahwa pembagian Tauhid menjadi 3 bagian bukan baru saja dikenal dari Ulama Najd di masa-masa terakhir.

Wallahu a’lam

Sumber : At-Tarodhil Mufied, Muhammad Bin Hizam Rahimahullahu

Ibnu Dzulkifli As-Samarindy

Update Syamilah Versi 3.46

Update terbaru kembali dirilis untuk memperbaiki versi-versi sebelumnya,

Silahkan Download disini

Hukum Suap-Menyuap dan Gratifikasi dalam Syariat Islam

Kata suap-menyuap pada hari-hari ini ini begitu akrab di telinga dikarenakan seringnya media massa menukilnya, sampai-sampai kata suap-menyuap lebih sering digunakan melebihi makna yang sebenarnya , suap makna sebenarnya adalah memasukkan makanan dengan tangan ke dalam mulut (Kamus Besar bahasa Indonesia) Maka pada hari-hari ini, apabila seseorang mendengar kata suap , bukanlah yang tergambar di benaknya sesuatu yang terkait tangan, mulut dan makanan tapi yang langsung terbayang adalah korupsi, sidang dan KPK.

Suap sendiri dalam makna yang kedua ini tidak ditemukan di dalam kamus bahasa Indonesia, yang ditemukan adalah yang sepadan dengannya yaitu sogok yang diartikan sebagai :  ”dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas” Sungguh pengertian yang kurang sempurna, karena apabila pengertiannya seperti ini maka tentunya dana-dana kecil tidak termasuk sebagai kategori sogok atau suap.

Adapun dalam bahasa arab, suap atau sogok dikenal dengan riswah, yang diartikan sebagai “Apa-apa yang diberikan agar ditunaikan kepentingannya atau apa-apa yang diberikan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar “ (Mu’jamul Wasith) . Baca selebihnya »

Hukum Menghadiri (melayat) Jenazah Orang Kafir

Fatwa Lajnah da’imah lilbuhuts wal Ifta :

Apabila ada dari kalangan orang kafir yang telah melaksanakan penguburan mayatnya, maka tidak boleh bagi muslimin untuk bertanggung jawab atas penguburan mereka dan tidak turut serta dan tolong menolong bersama orang-orang kafir di dalam menguburkan  jenazah tersebut.  Atau menemani mereka di dalam mengantarkan  jenazah disebabkan mengamalkan kepatuhan terkait politik. Maka sesungguhnya hal tersebut tidak dikenal dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dan tidak juga dikenal dari KhulafaurRasyidin, bahkan Allah melarang Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam berdiri di atas Kubur Abdullah bin Ubay Bin Salul, Allah mengabarkan sebab larangan tersebut adalah karena kekafirannya.

Allah berfirman :

وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri  di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik.”  QS. At-Taubah : 84)

Dan adapun apabila tidak ditemukan dari kalangan orang kafir yang menguburkannya, maka Kaum Muslimin yang menguburkannya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam kepada korban orang badar (dari pihak kafir) dan juga ketika pamannya Abu Thalib wafat, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam berkata kepada Ali Rhadiyallahu ‘anhu : “Pergilah, kuburkan dia” [1] Baca selebihnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.